Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 64 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 64 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
BD.2021/NO.64, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Ohoi Setiap Ohoi di Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan