1. Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah 2. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) dihapus, 3. Ketentuan Pasal 22 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5), 4. Ketentuan BAB II Bagian Ketiga ditambahkan 1 (satu) Paragraf yakni paragraf 7, dan di antara ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 23A, 5. Ketentuan BAB IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat