TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD. 2021/ No. 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan terbitnya Peraturan Mendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitunan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik perlu ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 1987; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 78 Tahun 2020; PERDA KOTA TANJUNGBALAI No. 4 Tahun 2009; PERDA KOTA TANJUNGBALAI No. 6 Tahun 2016; PERDA KOTA TANJUNGBALAI No. 9 Tahun 2007
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- Hal-hal yang belum cukuo diatur dalam Peraturan ini akan diantur lebih lanjut oleh Walikota
- 23 Hlm
|