Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 13 - Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) - Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) - Pasal 17 - Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) - Pasal 20 - Pasal 21 ayat (1), ayat (2) - Pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5) - Pasal 29 ayat (1), ayat (6), ayat (10), ayat (17) - Pasal 30 ayat (1), ayat (5) - Pasal 31 ayat (1), ayat (2) - Pasal 38 - Pasal 39 ayat (1), ayat (2) - Pasal 40 ayat (1), ayat (6) - Pasal 45 ayat (1), ayat (3) - Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabanan
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tabanan
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan