PEMBERDAYAAN PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN - ADAT ISTIADAT DAN LEMBAGA ADAT
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Bahwa pemberdayaan pelestarian dan pengembagan adat istiadat dan lembaga adat telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 14 tahun 2000 tentang Pemberdayaan Adat Istiadat dan Lembaga Adat serta Bahwa untuk memperkaya kebuadayaan dan Khazanah daerah kabupaten musi Rawas maka Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 perlu diadakan perubahan
- Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2017;Permendagri No 52 Tahun 2007;Perda No 10 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 1 Tahun 2021
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat
- 5 Hlm
|