Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 32 Tahun 2021

Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Peraturan ini; 1. Ketentuan umum; 2. Pemberian Honorarium; 3. Pembayaran Iuran: 4. Pemberhentian Pemberian Honorarium; 5. Ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 32 Tahun 2021 tentang Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
20 April 2021
Tanggal Pengundangan
20 April 2021
Tanggal Berlaku
20 April 2021
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2021 No 30/A
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan