Ruang Lingkup Peraturan ini; 1. Ketentuan umum; 2. Pemberian Honorarium; 3. Pembayaran Iuran: 4. Pemberhentian Pemberian Honorarium; 5. Ketentuan lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat