PENGHASILAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD Kota Batu Tahun 2021 No 30/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Honorarium Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 30 dan Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
- UU No 11 Tahun 2001;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 8 Tahun 2006;
PP No 44 Tahun 2015;
PP No 45 Tahun 2015;
PP No 46 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
PP No 49 Tahun 2018;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Perpres No 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 64 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 8 Tahun 2011.
- Ruang Lingkup Peraturan ini;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian Honorarium;
3. Pembayaran Iuran:
4. Pemberhentian Pemberian Honorarium;
5. Ketentuan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Batu Nomor 132 Tahun 2020 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Wali Kota Batu Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Honorarium Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|