Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kelembagaan; BAB III Prosedur Kerja; BAB IV Pengelompokan Fungsi; BAB V Pengelolaan Sumber Daya Manusia; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat