mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 yang memuat perubahan pada ketentuan lampiran angka 9. honorarium pembawa acara dan ketentuan lampiran angka 15. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan uang representasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat