ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/43/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah
Kabupaten Magetan, maka guna penanganan/perbaikan
sarana dan prasarana yang terkena dampak bencana,
perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan
Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magetan Nomor
188/59/Kept./403.013/2022 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Desa
Ngancar Kecamatan Plaosan, maka guna
penanganan/perbaikan sarana dan prasarana yang
terkena dampak bencana, perlu dialokasikan anggarannya
dengan menggunakan Belanja Tidak Terduga;
c. bahwa untuk kekurangan pembayaran atas pekerjaan
rehabilitasi/pembangunan Pasar Baru pada tahun 2021
yang sudah selesai dikerjakan namun belum terbayarkan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, maka guna
penyelesaian pembayarannya perlu dialokasikan anggarannya dengan menggunakan Belanja Tidak
Terduga;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAK Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap pengalokasian
anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 yang dananya bersumber dari Dana
Alokasi Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
e. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Timur Nomor 045.2/2270/102.1/2022 perihal Pagu
Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus
kepada Kabupaten/Kota pada APBD Propinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran 2022, bahwa Kabupaten Magetan
mendapat alokasi anggaran Belanja Bantuan Keuangan
Khusus Bidang Kesehatan senilai Rp.2.222.294.000,00
sehingga guna pelaksanaannya perlu dialokasikan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; f. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor
14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan
Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran
2022, maka terhadap kegiatan Pelayanan Perlindungan
Perempuan dan Anak yang bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik perlu dilakukan penyesuaian;
g. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang
Ketahanan Pangan dan Pertanian perlu dilakukan
penyesuaian;
h. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 4 Tahun 2022 tentang Operasional
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian
Tahun 2022, terhadap dana pendamping pada subkegiatan Pendampingan Penggunaan Sarana Pendukung
Pertanian perlu dilakukan penyesuaian;
i. bahwa berdasarkan matrik Pemetaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pertanian Tahun 2022, maka
terhadap Sub Kegiatan Pembangunan, Rehabilitasi dan
Pemeliharaan Balai Penyuluh di Kecamatan serta sarana
pendukungnya perlu diubah dan disesuaikan menjadi Sub
Kegiatan Penyediaan dan Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penyuluhan Pertanian;
j. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28/P/2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan
Tahun Anggaran 2022, maka terhadap kegiatan
Pengelolaan Dana BOP PAUD dan Kesetaraan yang belum
menyebutkan rincian anggaran untuk masing-masing
satuan, perlu dilakukan penyesuaian;
k. bahwa berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/86/M.PP.00.05/
2022 hal Himbauan pemanfaatan Dana Insentif Daerah
Tahun Anggaran 2022 untuk Katagori Inovasi Pelayanan
Publik, maka terhadap UPTD Puskesmas Bendo yang
masuk dalam Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun
2021 dari Katagori Inovasi Pelayanan Publik Tahun
Anggaran 2022 menerima Dana Insentif Daerah sebesar
Rp.600.000.000,00 sehingga pengalokasian anggarannya
perlu dilakukan penyesuaian;
l. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf
g, huruf h, huruf I, huruf j dan huruf k serta berdasarkan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2021; 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 13. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; 14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2021 ; 15. Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021; 16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2022; 17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2022; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun
2008; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun
2021; 20. Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 ;
- Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Magetan Nomor 68 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; perubahan terkait pasal 3 mengenai besaran APBD TA 2022 sebesar Rp.1.760.719.599.562,00 dan rincian dalam lampirannya
|