Materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kriteria penerima TPP; komposisi TPP; ketentuan besaran; yang tidak berhak; parameter; kriteria pemberian TPP; besaran TPP; pengurangan TPP; penghentian pemberian TPP; penundaan pembayaran; pemberian TPP dalam keadaan darurat/keadaan tertentu lainnya; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat