Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. Prinsip satu data; b. Sistem pengelolaan data; c. Kebijakan; d. Pengelolaan data; e. Tata kerja pengelolaan data; dan f. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat