Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat