Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pendidikan dan pelatihan Bahasa, pendidikan dan pelatihan bela negara, penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dan pendidikan dan pelatihan dengan spesifikasi sesuai permintaan wajib bayar. Jenis Penerimaan Negara Bukan pendidikan dan pelatihan yang Pajak bidang berlaku pada Kementerian Pertahanan berasal dari kegiatan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan yang meliputi bersifat volatil, terdiri atas pelatihan struktural kepemimpinan, dan pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat dikenakan tarif sampa1 dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Pendidikan dan Pelatihan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan wajib disetor ke Kas Negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak Bidang Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
111/PMK.02/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2022
Tanggal Berlaku
21 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 652; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 933 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan