Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 21 Tahun 2021

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah TGK Abdullah Syafii Beureunuen Kabupaten Pidie

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 23 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Wewenang dan Dasar Penetapan Tarif, BAB III Kegiatan yang Dikenakan Tarif, BAB IV Komponen dan Perhitungan Tarif, BAB V Kelas Perawatan dan Perhitungan Biaya Perawatan, BAB VI Besaran Tarif, BAB VII Pemanfaatan Tarif, BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah TGK Abdullah Syafii Beureunuen Kabupaten Pidie
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sigli
Tanggal Penetapan
07 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2021
Tanggal Berlaku
07 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.21
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie
Bidang
Halaman ini telah diakses 240 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan