BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJ
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30.T, LD.2008/No.21.T Seri D Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 Tent ang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Purworejo;
- Undang- Undang Nomor 13 T ahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 T ahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugas pokok dan fungsi, tata kerja, kepegawaian.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2008.
- 13 hal
|