PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ASAHAN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN ASAHAN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2020/No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi Pemerintah, perlu merubah, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan dan untuk menindaklanjuti surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/7884/ORG tanggal 18 Agustus 2021 Hal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Provinsi Sumatera Utara, perlu menyesuaikan kembali Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; Uu No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 107 Tahun 2017; PERMENPAN No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGHRI No. 99 Tahun 2018; PERMENPAN No. 25 Tahun 2021; PERDA KAB. ASAHAN No. 7 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur tentang: Perubahan atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
- Perauran yang diubah adalah:Diantara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 8.A, Ketentuan Pasal 3 diubah, Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disispkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 9A dan Pasal 9B, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, 11C, dan 11D, .Ketentuan Pasal 12 diubah
- 23 Hlm
|