Peraturan ini mengatur ketentuan pada: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Dewan Pembina, Badan Pengelola dan Tim Pembina Teknis; BAB IV Pembiayaan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat