Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 38 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial Terhadap Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tahun 2021 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 38 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN JARING PENGAMAN SOSIAL TERHADAP DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2021 Nomor 38
Subjek
KESEHATAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 168 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan