PBB P2
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang
mengajukan permohonan keberatan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang mengatur mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2016; Perda Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021
- Peraturan ini meliputi cara pengajuan keberatan, pencabutan surat keberatan, dan penyelesaian keberatan PBB P2
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
- -
- -
- 41
|