Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 34 Tahun 2022

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk Teknis Pelaksanaan PBB-P2 meliputi kegiatan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian objek pajak bertujuan untuk menciptakan pengenaan pajak yang lebih adil dan merata, peningkatan realisasi potensial/pokok ketetapan, peningkatan tertib administrasi dan pendapatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 34 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Natuna
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ranai
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 119
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Natuna
Bidang
Halaman ini telah diakses 246 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan