Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah dalam rangka memberikan pedoman, kepastian hukum dan meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. Tujuan dibentuknya Peraturan Bupati ini adalah terwujudnya seleksi terbuka yang objektif sesuai dengan kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk dipertimbangkan oleh Bupati dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat