MINYAK TANAH - PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN TERTINGGI (HJET)
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2008/No.20 Seri E Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Di Pangkalan WIlayah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi Minyak tanah sesuai Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 541/1545/SJ Tanggal 6 Juni
2008 Perihal Pedoman Penetapan Perhitungan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008 Tanggal 21 Agustus 2008 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Propinsi Jawa Tengah, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah yang berlaku di Pangkalan Wilayah Kabupaten Purworejo; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Purworejo Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Pangkalan Wilayah Kabupaten Purworejo;
- Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004; Perat uran Pemer i nt ah Nomor 38 Tahun 2007; Per at ur an Guber nur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun 2007; Per at ur an Guber nur Jawa Tengah Nomor 114 Tahun 2008; Perat urai Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 23 Tahun 2000; Perat uran Daerah Kabupat en Purworej o Nomor 4 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang harga eceran tertinggi (HET), pemantauan dan pengawsan, penyelewengan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2008.
- 6 hal
|