Peraturan ini mengatur tentang: Ketuntuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses, Besaran Tunjangan Perumahan, Standar Kebutuhan Minimal Rumah Tangga, Besaran Tunjangan Transportasi, Besaran Dana Operasional Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat