PAHLAWAN NASIONAL - GAMBAR UTAMA - RUPIAH KERTAS - NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 13, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, perlu mencantumkan gambar pahlawan yang telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2011; Keppres Nomor 175 Tahun 1960; Keppres Nomor 590 Tahun 1961; Keppres Nomor 244 Tahun 1963; Keppres Nomor 107 Tahun 1964; Keppres Nomor 077/TK/1993 Tahun 1993; Keppres Nomor 113/TK/Tahun 2011; Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012; dan Keppres Nomor 84/TK/Tahun 2012.
- Keppres ini mengatur mengenai penetapan gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk delapan pahlawan nasional. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut telah mendapat persetujuan dari ahli waris masing-masing pahlawan nasional.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
- Lampiran: 4 hlm.
|