Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahi: 1. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; 2. Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Kepegawaian; dan c. Bidang Hubungan Industrial, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional; d. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, terdiri atas kelompok Jabatan Fungsional; e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan f. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat