PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, BD.2021/No.116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Engkerengas Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Engkerengas Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu.
- Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabpaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Desa dan Dusun di Kabupaten kapuas Hulu Tahun 2009;
Peraturan Bupati Kapuas hulu Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penetapan Penegasan dan Pengesahan Batas antara Kecamatan Jongkong dengan Kecamatan Selimbau Kabupaten Kapuas Hulu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- 1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Penetapan Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa
4. Peta batas Wilayah
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
- 13
|