Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat membawahi: 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan 2. Kelompok Jabatan Fungsional. c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan d. UPTD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat