SOTK
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Batu Tahun 2022 No 27/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- UU No 11 Tahun 2001;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 11 Tahun 2020;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 27 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 6 Tahun 2021;
PP No 25 Tahun 2021;
Perpres No 89 Tahun 2021;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permendagri No 25 Tahun 2021;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Batu No 1 Tahun 2022.
- Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi Dinas terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat membawahi:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Kelompok Jabatan Fungsional.
c. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
d. UPTD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
- Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Batu Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor Register 105/D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|