Sumber ADP berasal dari dana perimbangan yang diterima Daerah. Besaran ADP adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus setiap Tahun Anggaran. Pengalokasian ADP mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) Peratin dan Perangkat Pekon.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat