Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2022

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Pekon Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sumber ADP berasal dari dana perimbangan yang diterima Daerah. Besaran ADP adalah paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus setiap Tahun Anggaran. Pengalokasian ADP mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap (Siltap) Peratin dan Perangkat Pekon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Pekon Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
11 April 2022
Tanggal Pengundangan
11 April 2022
Tanggal Berlaku
11 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan