Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 26 Tahun 2022

Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023- 2026 disusun berdasarkan: a. penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; b. kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Batu Tahun 2005-2025; c. hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batu Tahun 2017-2022; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2023; e. isu-isu strategis yang berkembang; f. kebijakan nasional; dan i. ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengendalian dan evaluasi Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026 dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani urusan perencanaan pembangunan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 26 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kota Batu Tahun 2023-2026
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2022 No 26/E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 2388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan