RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2008/No.12 Seri E Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan daerah, Pemerintah Daerah tiap tahun wajib
menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Kabupaten Purworejo Tahun 2009;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; eraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 22 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Sistematika Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Purworejo Tahun 2009.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2008.
- 53 hal
|