Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan, persyaratan izin, tata cara penerbitan izin, pemberian/penolakan izin, kewajiban dan larangan pemegang izin, jangka aktu berlakunya izin usaha, pencabutan izin, pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dna penyetoran retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
25 Juni 2008
Tanggal Pengundangan
25 Juni 2008
Tanggal Berlaku
25 Juni 2008
Sumber
BD.2008/No.10 Seri C Nomor 3
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan