Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108/PMK.02/2022

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari Jasa pelayanan teknis pengujian, Jasa pelayanan teknis kalibrasi, Jasa pelayanan pelatihan teknis, Jasa pelayanan inspeksi Teknik, Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin, dan Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor ke Kas Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
108/PMK.02/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2022
Tanggal Berlaku
22 Juli 2022
Sumber
BN.2022/NO. 622; https:jdih.kemenkeu.go.id : 6 Hlm
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2797 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan