Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari Jasa pelayanan teknis pengujian, Jasa pelayanan teknis kalibrasi, Jasa pelayanan pelatihan teknis, Jasa pelayanan inspeksi Teknik, Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin, dan Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi. Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil kegiatan praktek pendidikan vokasi dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas Jen1s Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) a tau 0% (nol persen). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat