PERATURAN PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MAGELANG-2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2022/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6), Pasal 13, Pasal 15 ayat (5), Pasal 19 ayat (9), Pasal 21 ayat (3), Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Numpang Uji; Tata Cara Pemeriksaan dan Pengujian; Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Surat Keterangan Tidak Lulus Uji; Persyaratan dan Tata Cara Mutasi Uji; Tata Cara Permohoonandan Persyaratan Bukti Lulus Uji Pengganti dan Pembekuan Sementara Bukti Lulus Uji; Tata Cara Pengenaan dan Besaran Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 24
|