Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Numpang Uji; Tata Cara Pemeriksaan dan Pengujian; Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Surat Keterangan Tidak Lulus Uji; Persyaratan dan Tata Cara Mutasi Uji; Tata Cara Permohoonandan Persyaratan Bukti Lulus Uji Pengganti dan Pembekuan Sementara Bukti Lulus Uji; Tata Cara Pengenaan dan Besaran Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
28 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.18
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan