PEMBERIAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI KEPADA BURUH PABRIK ROKOK YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KOTA MAGELANG-2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok Yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Magelang Tahun 2022
ABSTRAK: |
- a. bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan dalam rangka pemulihan perkonomian di daerah yang diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh pabrik rokok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan proses penyaluran bantuan langsung tunai dapat berjalan lancar, efektif, tepat guna, dan tepat sasaran perlu adanya pedoman yang mengatur mengenai penyaluran bantuan langsung tunai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dana bagi hasil cukai hasil tembakau digunakan untuk mendanai program pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok;
d. bahwa berdasrakan pertimnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan hurufc, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pmberian Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kota Magelang Tahun 2022
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil CUkai Hasil Tembakau
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Langsung Tunai; Pelaksanaan Pemberian Bantuan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
- 15
|