Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Langsung Tunai; Pelaksanaan Pemberian Bantuan; Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat