Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prosedur Pelayanan; Standar Pelayanan Minimal Desa; Jenis Pelayanan; Pejabat Penyelenggara SPM Desa; Pembentukan Tim Teknis; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat