HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN-BANJARNEGARA-2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2022/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai acuan dalam penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
harus didasarkan atas prinsip-prinsip transparansi,
efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sesuai dengan
rencana, program/kegiatan/sub kegiatan;
b. bahwa dalam menyusun anggaran pendapatan dan
belanja daerah diperlukan Harga Satuan Pokok
Kegiatan yang merupakan harga komponen kegiatan
fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan
untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan
menggunakan standar harga satuan sebagai elemen
penyusunannya;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan
Pokok Kegiatan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Penetapan Harga Satuan Pokok Kegiatan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 yang meliputi pekerjaan pembangunan/pemeliharaaan gedung, jalan dan pengairan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
- 21
|