Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2022

Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, Satwa dan Tumbuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Azas, dan Ruang Lingkup; BAB III Kegiatan Pelindungan; BAB IV Peran Aktif Masyarakat; BAB V Pembinaan, Pengendalian, Pelaporan, dan Penghargaan; BAB VI Pendanaan; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, Satwa dan Tumbuhan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan