Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan, Azas, dan Ruang Lingkup; BAB III Kegiatan Pelindungan; BAB IV Peran Aktif Masyarakat; BAB V Pembinaan, Pengendalian, Pelaporan, dan Penghargaan; BAB VI Pendanaan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat