Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2022

Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Uang Transport Lokal; BAB IV Biaya Honorarium Instruktur/Narasumber/Tenaga Ahli/Fasilitator; BAB V Biaya Perjalanan Dinas; BAB VI Biaya Operasional Pengganti Biaya Hidup; BAB VII Biaya Operasional Jasa Medis; BAB VIII Operasional Penanganan Stunting; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
10 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2022
Tanggal Berlaku
10 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
STANDAR / PEDOMAN - KELUARGA BERENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan