PERATURAN-BUPATI-KABUPATEN-KARANGASEM-STANDAR-BIAYA-DANA-BANTUAN-OPERASIONAL-KELUARGA-BERENCANA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, serta dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersumber Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Ruang Lingkup;
BAB III Uang Transport Lokal;
BAB IV Biaya Honorarium Instruktur/Narasumber/Tenaga Ahli/Fasilitator;
BAB V Biaya Perjalanan Dinas;
BAB VI Biaya Operasional Pengganti Biaya Hidup;
BAB VII Biaya Operasional Jasa Medis;
BAB VIII Operasional Penanganan Stunting;
BAB IX Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022.
- Isi 8 Halaman, Lampiran 5 Halaman
|