Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Uang Transport Lokal; BAB IV Biaya Honorarium Instruktur/Narasumber/Tenaga Ahli/Fasilitator; BAB V Biaya Perjalanan Dinas; BAB VI Biaya Operasional Pengganti Biaya Hidup; BAB VII Biaya Operasional Jasa Medis; BAB VIII Operasional Penanganan Stunting; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat