Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Bupati Supiori Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori, Maksud diterbitkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, Tujuan adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ruang Lingkup Kebijakan Akutansi Pemerintah yang di atur dalam Peraturan Bupati Supiori, Ketentuan Peralihan tentang Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Supiori/Surat Edaran Bupati Supior dan penerapan Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual ini berlaku mulai awal tahun 2019, Peraturan Bupati ini mulai berlaku untuk pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat