Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Supiori Nomor 10A Tahun 2019

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini di atur tentang Peraturan Bupati Supiori Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori, Maksud diterbitkan Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi SKPD dan SKPKD dalam pelaksanaan kebijakan akuntansi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan, Tujuan adalah untuk mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Ruang Lingkup Kebijakan Akutansi Pemerintah yang di atur dalam Peraturan Bupati Supiori, Ketentuan Peralihan tentang Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Supiori/Surat Edaran Bupati Supior dan penerapan Kebijakan Akutansi Berbasis Akrual ini berlaku mulai awal tahun 2019, Peraturan Bupati ini mulai berlaku untuk pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2019.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Supiori Nomor 10A Tahun 2019 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Supiori
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Supiori
Nomor
10A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sorendiweri
Tanggal Penetapan
01 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2019
Tanggal Berlaku
04 Juli 2019
Sumber
BD.2019/NO.10A
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Supiori
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan