Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 15 - Pasal 16 - Pasal 17 - Pasal 18 - Pasal 19 - Pasal 21 - Pasal 24 - Pasal 25 - Pasal 26 - Pasal 27 - Pasal 28 - Pasal 29 - Pasal 30 - Pasal 32 - Pasal 38 - Pasal 39 - Pasal 43 - Pasal 47 - Pasal 50 - Pasal 51 - Pasal 57 - Pasal 80 - Pasal 81

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
22 April 2022
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 14
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan