Peraturan ini mengubah ketentuan pada: - Pasal 6 ayat (1), dan di antara ayat (1) dan (2) disisipkan ayat (1a) dan (1b) - Pasal 7 ayat (1) - Pasal 11 - Pasal 13
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat