Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2022

Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Pembentukan; BAB IV Kedudukan; BAB V Fungsi, Tugas dan Wewenang; BAB VI Susunan Organisasi; BAB VII Mekanisme Seleksi Anggota; BAB VIII Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua; BAB IX Masa Jabatan, Pemberhentian dan Penggantian Anggota; BAB X Asisten dan Staf Sekretariat; BAB XI Rapat dan Pembuatan Keputusan; BAB XII Pengaduan; BAB XIII Hak Anggota; BAB XIV Pengelolaan Keuangan dan Aset; BAB XV Pendanaan; BAB XVI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 19 Tahun 2022 tentang Komite Daerah Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
13 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2022
Tanggal Berlaku
13 Mei 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomor 19
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan