Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2022

PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Magetan Tahun Pelajaran 2022/2023. dalam lampiran memuat antara lain: sistematika sebagai berikut: a. Maksud, Tujuan Dan Asas. b. Prinsip Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. c. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru. d. Jumlah Peserta Didik Baru Dalam 1 (Satu) Rombongan Belajar (Rombel). e. Jumlah Rombongan Belajar Pada Setiap Satuan Pendidikan. f. Syarat Pendaftaran Dalam Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Tingkat Satuan Pendidikan. g. Biaya Pendaftaran. h. Penentuan Zonasi. i. Jalur Dan Tata Cara Pendaftaran. j. Tata Cara Seleksi. k. Daftar Ulang. l. Ketentuan Lain Lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Magetan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAGETAN TAHUN PELAJARAN 2022/2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magetan
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Magetan
Tanggal Penetapan
14 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2022
Tanggal Berlaku
14 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magetan
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan