Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 64 Tahun 2021

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Penghitungan Alokasi Dana Gampong, BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong, BAB IV Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Alokasi Dana Gampong, BAB V Penggunaan Alokasi Dana Gampong, BAB VI Pembinaan dan Pengawasan Alokasi Dana Gampong, BAB VII Sanksi, BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 64 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD No. 64/2021
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan