apbd
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD.2020/NO.53,LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas yang anggarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Walikota
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2019
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Pemberian Gaji/Tunjangan Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
- 6 Halaman Peraturan
|