Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008

Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Kepada Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pokja kabupaten, pelaksana, persyaratan koperasi, usaha kecil dan menengah calon penerima pinjaman dana bergulir, seleksi dan penetapan calon penerima pinjaman dana bergulir, sumber dana status dana, pencairan dan penyaluran dana bergulir, jasa bunga pinjaman, pengembalian dana bergulir, pengalihan dana, monitoring, evaluasi dan pengendalian pinjaman dana bergulir, sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir Kepada Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
10 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2008
Tanggal Berlaku
10 Maret 2008
Sumber
BD.2008/No.8
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan