monitoring dan evaluasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BD.2020/NO.49, LL KOTA PONTIANAK:12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Monitoring dan Evaluasi Penerapan Perekaman Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Daerah Secara Online
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Daerah meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir perlu dilakukan monitoringdan evaluasi secara realtime dalam meminimalisir terjadinya kebocoran dengan pemasangan alat perekam transaksi online yang terhubung ke Sistem Informasi yang dimiliki Wajib Pajak dan Wajib Pajak yang tidak memiliki Sistem Informasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintahan Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintahan Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Perekaman Data Transaksi; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Monitoring Dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
- 12 Halaman Peraturan
|