Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Tertib Kebersihan; Tertib Sungai, Parit Dan Saluran; pengendalian, Pengawasan, Penyelenggaraan Dan Pembinaan Tertib Kebersihan, Tertib Sungai, Parit Dan Saluran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat