Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 42 Tahun 2020

Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu dan Piutang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Penghapusan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Dan Piutang Lain-Lain PAD; Penatausahaan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Dan Piutang Lain-Lain PAD; Kewenangan Penghapusan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Dan Piutang Lain-Lain PAD; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu Dan Piutang Lain-Lain PAD; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 42 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Perizinan Tertentu dan Piutang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2020
Tanggal Berlaku
24 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.42, LL KOTA PONTIANAK: 10 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan