Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 12 Tahun 2014
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD No.60/2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Pidie
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Pidie;
bahwa untuk maksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 12 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Pidie.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 7(Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Pidie No. 5 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie No. 6 Tahun 2019.
- Dalam Perbup ini mengatur 3 Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
- Peraturan Yang DIubah:
Peraturan Bupati Pidie No. 12 Tahun 2014
- Peraturan Yang Diatur:
Peraturan Bupati Pidie No. 60 Tahun 2021
- 100 halaman
|