Struktur Organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO
NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK
DAN FUNGSI BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH
KABUPATEN BONDOWOSO
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan
dan keuangan daerah, dipandang perlu untuk
menyesuaikan tugas dan fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49
Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bondowoso.
- 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 14 Tahun
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2010 tentang
Penjabaran Togas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso.
- Menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Bondowoso
Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Bondowoso sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 8 Halaman
|