Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bondowoso Nomor 96 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bondowoso sehingga sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bondowoso Nomor 96 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BONDOWOSO NOMOR 49 TAHUN 2010 TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENAGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bondowoso
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bondowoso
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
BD Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 96
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bondowoso
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan